IPOL.ID – Aksi vandalisme terhadap KRL sudah sering terjadi. Mulai dari lemparan batu hingga yang terbaru, yakni penembakan diduga menggunakan Senapan Angin.
Peristiwa ini terjadi di KRL di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (30/3) malam.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, aksi penembakan itu sangatlah berbahaya dan juga melanggar hukum.
“Sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang,” kata Anne dalam keterangannya, Kamis (31/3).
Dalam Pasal 194 Ayat 1 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, Anne menuturkan adapula Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan itu mengatur tentang aksi vandalisme.
“Mengatur hal yang sama terkait aktivitas vandalisme yaitu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian,” terangnya.