“Pelaku perusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata Anne, pihaknya sangat mengecam pelaku penembakan tersebut. Ia juga akan berkoordinasi pihak kepolisian untuk bisa mengimbau masyarakat dan mencegah hal ini terjadi kembali.
Seperti diketahui, rangkaian kereta rel listrik (KRL) ditembak seseorang tak dikenal di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (30/3) malam. Penembakan dilakukan menggunakan senapan angin hingga membuat kaca jendela pecah.
Proyektil peluru masih tertinggal di dalam gerbong kereta. Hingga kini belum terungkap siapa pelaku penembakan tersebut.