IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dengan pidana delapan tahun penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Tuntukan dibacakan oleh tim JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Dalam tuntutannya, JPU menilai Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Yakni, melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Intinya, merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Yang diduga dilakukan Munarman, di antaranya dengan mengajak warga melakukan baiat atau sumpah setia kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) melalui kegiatan yang dihadiri Munarman sebagai pemberi materi. “Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah yang dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,” cetus JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).
JPU menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain. Pertimbangan JPU yang memberatkan tuntutan di antaranya tindakan Munarman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, tidak mengakui perbuatan.