IPOL.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada para pengedar ataupun bandar yang memasukan dan mengedarkan narkoba di Indonesia dapat diberikan hukuman secara maksimal. Menurutnya, hal itu agar menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba.
“Tentunya kami mengimbau, untuk mitra kami di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk memberikan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku. Sehingga kita tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab agar generasi kita, generasi muda kita betul-betul bisa terjaga dari ancaman narkoba,” tegas Sigit, Jumat (25/3).
Kapolri juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sigit menyebut bahwa dari keberhasilan pengungkapan 1,196 ton sabu di Soreang, Jawa Barat itu, Kepolisian dan stakeholder terkait berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.980.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Lebih dalam, Sigit kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk tidak ‘main-main’ terhadap narkotika. Sebab, dia tidak akan segan memberikan hukuman atau sanksi tegas kepada anggotanya.