IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Ketiga saksi adalah Direktur Perumda Benua Taka bernama Abdul Rasyid, Bahrun Genda, dan Heriyanto
Para saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk AGM (Abdul Gafur Mas’ud),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka. Lima di antaranya sebagai tersangka penerima suap yakni, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selain itu, Kabid Dinas Pendidikan, Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan, Nur Afifah Balqis. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta.