IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui penyidik tindak pidana khusus memeriksa enam mantan direksi PT Garuda Indonesia. Keenamnya diperiksa untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembelian pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.
“Diperiksa untuk tersangka AW, tersangka SA dan tersangka AB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (16/3) malam.
Keenam mantan direksi Garuda yang diperiksa yaitu, A selaku mantan Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko Tahun 2012, IJ selaku Direktur Teknik dan Layanan Tahun 2019 dan NPL selaku Direktur Service Tahun 2015-2019.
Selain itu, ada JR selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisinis dan Manajemen Risiko Tahun 2012-2014, NS selaku Direktur Pemasaran Tahun 2017-2018 dan MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan Tahun 2013-2014.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian pesawat pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Ketiga tersangka adalah mantan petinggi Garuda, di antaranya, Setijo Wibowo selaku Vice President Strategi Management Office Tahun 2011-2012, Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Tahun 2009-2014 dan Albert Burhan selaku Vice President Treasury Management Tahun 2005-2012. (ydh)