Dalam kasus ini, Kejagung bakal menerapkan Pasal 42 ayat 1 jo Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (ydh)
Dalam kasus ini, Kejagung bakal menerapkan Pasal 42 ayat 1 jo Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (ydh)
Sign in to your account