IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali dan menghimpun alat bukti terkait kasus penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Kali ini, Kejaksaan Agung melalui penyidik tindak pidaFasilitas Kawasan Berikatna khusus telah melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang berisi tekstil impor dari China.
“19 kontainer milik PT HGI tersebut disita dan disegel dari lima lokasi berbeda,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (10/3).
Dia memastikan kegiatan penyitaan dan penyegelan alat bukti ini telah sesuai dengan aturan Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyinya; “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.”
“Adapun kegiatan penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus yang berkaitan dengan mafia pelabuhan itu,” jelas Ketut.