Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Sita Aset Benny Tjokro Seluas 1,5 Juta Meter Persegi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Sita Aset Benny Tjokro Seluas 1,5 Juta Meter Persegi
HeadlineHukum

Kejagung Sita Aset Benny Tjokro Seluas 1,5 Juta Meter Persegi

Farih
Farih Published 04 Mar 2022, 14:45
Share
2 Min Read
Benny Tjokro FotoJawapos
Benny Tjokro (Foto: Jawapos)
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung lewat tim Jaksa eksekutor menyita aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam Perkara Tindak Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset yang disita berupa 296 bidang tanah dengan luas 1,5 juta meter persegi (m2).

Penyitaan aset itu dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Putusan kasasi tersebut meminta Benny Tjokro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.

“Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara, selain itu Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan resmi, Jumat (4/3/2022).

Leonard mengatakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik Terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,” kata Leonard.

Secara perinci berikut aset milik Benny Tjokro yang disita Kejagung:

– 177 (seratus tujuh puluh tujuh) bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi;

– 38 (tiga puluh delapan) bidang tanah seluas 272.766 m² yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara;

– 81 (delapan puluh satu) bidang tanah seluas 337.543 m² yang terletak di Desa Srimahi Kabupaten Tambun Utara.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Benny Tjokro, kejaksaan agung, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pasukan khusus OPM Instagram @papua 06 OPM Klaim Jadi Dalang Penembakan yang Tewaskan 8 Orang
Next Article Mohammed bin Salman REUTERS Putra Mahkota Saudi Ingin Bertemu Jokowi, Bahas IKN Nusantara

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
HeadlineNasional
BMKG Peringatkan Dampak Siklon Hagupit, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Daerah
09 May 2026, 10:57
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?