IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan mulai menyidik kasus penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015-2021. Penyidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021.
“Penyidikan dilakukan setelah dilaksanakan ekspose atau gelar perkara oleh Kejati DKI Jakarta yang bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan, Selasa (1/3) sekitar pukul 11.00,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam saat dikonfirmasi, Kamis (3/3).
Adapun hasil gelar perkara itu telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana yang diduga dilakukan di dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan impor bahan baku tekstil dari China, yang dibawa oleh sejumlah kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang,” ujar Ashari.
Dugaan tindak pidana itu lantaran penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor, akan tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat.
Sebaliknya bahan baku impor tekstil malah dilakukan penjualan di dalam negeri.
“Penjualan barang impor tekstil yang diduga disalahgunakan mengakibatkan perekonomian atau keuangan negara mengalami kerugian,” jelas Ashari.
Selain modus tindak pidana tersebut, tambah Ashari, penyidik juga memperoleh fakta adanya indikasi suap menyuap. “Ini diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2,” tambahnya. (ydh)