IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengusut kasus di Cipayung, Jakarta Timur. Kerugian negara dalam kasus itu disebut hingga miliaran rupiah.
Kasus ini terkait dengan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta tahun 2018. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, termasuk saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Eks Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, pun turut diperiksa oleh penyidik. Suzi dan Djafar termasuk dalam 9 orang saksi yang diperiksa penyidik pada Senin kemarin.
“Dua di antaranya adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Hingga sampai saat ini, kata Ashari, sudah 34 saksi telah diperiksa penyidik. Termasuk pegawai dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, hingga masyarakat yang dibebaskan lahannya untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTH.
Penyidik pidsus Kejati DKI berencana memeriksa seorang notaris yang diduga berperan sebagai makelar tanah di Kecamatan Cipayung dalam kasus tersebut.
“Saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta, guna melakukan pemeriksaan seorang notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah,” sebut Ashari.
Tim penyidik bersama PPATK juga masih melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya aliran uang yang diterima oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
“Mengingat dugaan sementara bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Notaris menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 17,7 miliar,” katanya.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk dilakukan penyitaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar mengatakan dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, nantinya tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI akan menetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan anggaran Rp 326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Anggaran bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Namun, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.