IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kepala keluarga diperbolehkan untuk pisah Kartu Keluarga (KK) apabila harus merantau sendirian atau pindah domisili. Adapun pemisahan KK dapat diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari laman resmi Kemendagri, Sabtu (26/3/2022).
Dia menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 pun mengatur soal kebebasan bertempat tinggal. Dalam Pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa ‘Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia’.
Zudan menjelaskan pengurusan pemisahan KK cukup datang ke Dukcapil sekaligus mengurus pindah domisili ke tempat merantau. Nantinya, kata dia, Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan berupa dua Kartu Keluarga yang nantinya terdata dalam sistem adminduk Indonesia.
“Pindah diurus nanti pindahnya ke mana, nanti terbit dua Kartu Keluarga, satu Kartu Keluarga untuk yang pindah dan satu Kartu Keluarga untuk yang ditinggalkan. Tetap terdata di dalam sistem adminduk Indonesia,” katanya.
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selalu mengarahkan agar jajaran Dukcapil dapat memberikan kinerja pelayanan yang berintegritas. Hal ini demi memenuhi hak setiap warga negara.
“Kepada kepala keluarga agar tetap bertanggung jawab pada keluarga yang ditinggalkan selama merantau,” ujar Zudan.