IPOL.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memaklumi kemarahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena melihat pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga, BUMN serta pemerintah daerah (pemda) masih banyak menggunakan barang impor.
Firli menyebut penggunaan produk impor oleh instansi pemerintahan sudah sangat keterlaluan. Hal itu, kata Firli berkaitan dengan korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Saya mengerti arti “kemarahan” Bapak Presiden karena sikap kita terhadap kemampuan produk dalam negeri versus produk import sudah keterlaluan. Ini ada hubungannya dengan korupsi pengadaan barang dan jasa,” kata Firli, Sabtu (26/3/2022).
KPK, sebut Firli, sudah sejak lama memantau persoalan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Diungkapkan, pengadaan barang dan jasa rentan terjadi praktik suap dan sogok-menyogok yang ujungnya berakhir dengan tangkap tangan oleh KPK.
Atas dasar itu, dia memandang sikap tegas dari Jokowi harus disambut baik, sehingga semua pihak mulai mengubah orientasi pengadaan barang dan jasa serta menghentikan korupsi di bidang tersebut.
Firli memaparkan, KPK dibentuk untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi sehingga dapat memperbaiki perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam konteks perbaikan ekonomi nasional, KPK menyambut positif peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia oleh Jokowi.
“KPK berkomitmen membantu pemerintah dalam berbagai program perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat karena korupsi adalah benalu dalam setiap niat dan program yang baik,” ujar Firli.
Dia menambahkan, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia sudah memiliki dasar hukum melalui penetapan sejumlah regulasi seperti kewajiban penggunaan produk dalam negeri (PDN) oleh kementerian dan lembaga serta pemda yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri; Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tidak kalah penting, terdapat juga PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM). Aturan tersebut mewajibkan kementerian dan lembaga serta pemda untuk mengalokasikan anggaran belanja sebesar 40% untuk UMKM dan koperasi.
Jokowi sebelumnya menumpahkan kegeramannya melihat pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga, BUMN serta pemerintah daerah (pemda) masih banyak menggunakan barang impor. Di antaranya, pengadaan closed circuit television (CCTV) hingga pengadaan seragam tentara dan polisi.
“Di mana mau kita terus-terusan? Coba CCTV beli impor, di dalam negeri ada yang bisa produksi. Apa-apaan ini! Dipikir kita bukan negara yang maju. Buat CCTV saja, beli impor. Seragam dan sepatu tentara dan polisi beli dari luar. Kita ini produksi di mana-mana bisa, jangan diterus-teruskan,” kata Jokowi saat memberikan Pengarahan Presiden RI Tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, Jumat (25/3/2022).