IPOL.ID – Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengecam pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, agar menghapus 300 ayat Al-Qur’an.
Yandri mendesak aparat kepolisian segera menangkap Saifudin yang diduga telah melecehkan Islam.
“Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam. Aparat harus segera menangkap dan menindak tegas Pendeta Saefudin Ibrahim,” kata Yandri kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Ia juga mengecam pernyataan Saifudin yang menyatakan bahwa pondok pesantren sebagai sumber teroris. Menurutnya, pernyataan itu menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi pada umat, bangsa dan negara.
Yandri menyatakan, masalah toleransi sudah selesai bagi Umat Islam dengan komitmen untuk saling menghormati antarumat beragama.
Nah, maka orang-orang yang ingin merusak kehidupan antarumat beragama di Indonesia tidak boleh diberi ruang alias kesempatan.
“Jangan beri ruang sedikitpun bagi mereka yang mengusik dan memprovokasi kehidupan beragama yang sudah berjalan baik di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar video Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta agar 300 ayat dalam Alquran direvisi atau dihapus. Ia menilai ayat-ayat tersebut memuat ajaran intoleransi hingga terorisme.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Saifuddin yang meminta agar 300 ayat dalam Aquran termasuk penistaan terhadap Islam.
“Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam,” kata Mahfud di Youtube Kemenko Polhukam.