IPOL.ID – Andri Cahyadi, pelapor kasus dugaan penggelapan dan/atau pengalihan saham PT Saibatama Internasional Mandiri (PT SIM) oleh petinggi Sinarmas, memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto. Andri mempertanyakan proses hukum terhadap kasus yang dilaporkannya itu.
Dia meproyeksikan, jika permintaannya tak ditanggapi, akan meminta keadilan ke Istana.
“Apapun akan ditempuh untuk mencari keadilan. Karena sederhana saja. Kalau Sinarmas tidak salah juga tidak perlu waktu sampai 1 tahun untuk memproses. Kalau Sinarmas Indra Wijaya tidak salah. Tidak usah mereka menawarkan perdamaian Rp180 miliar sampai pada Rp5,6 triliun. Mereka hanya mencoba menunda-nunda waktu,” tutur Andri kepada wartawan, Rabu (9/3) kemarin.
Dalam suratnya kepada Kabareskrim, Andri meminta Polri menuntaskan kasus tersebut. Terlebih sudah 21 saksi diperiksa. Namun, menurutnya, saksi yang dihadirkan tidak menyentuh pokok perkara.
“Meminta polisi memanggil saksi-saksi kunci dan didalami. Bukan 21 saksi yang tidak menyentuh pokok perkara yaitu bagaimana hilangnya saham-saham di PT Saibatama. Saya sudah jelaskan juga peran-peran saksi kunci itu. Nah saya ndak hapal nama-namanya. Tetapi saya lihat itu saksi-saksi dipanggil justru bukan saksi-saksi kunci,” ujarnya.
Andri menguraikan, hingga saat ini surat panggilan belum dilayangkan kepada para saksi kunci juga terhadap terlapor. Apalagi, dirinya sebagai pelapor telah memberikan data dan fakta-fakta yang ada.
“Padahal pada pertemuan dengan penyidik pada 15 Februari 2022 sudah sangat nyata modus terlapor untuk menipu saya dan kemudian menggelapkan saham-saham PT SIM di PT EEI, yaitu dengan membuat rekayasa utang,” tandasnya.
Dikonfirmasi terkait kasus dan surat tersebut, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko memastikan, penyidik masih bekerja mengusut dugaan kasus penggelapan itu. Gatot berjanji jika sudah ada titik terang akan disampaikan kepada publik.
“Saya belum bisa kasih update, saat ini penyidik masih bekerja. Nanti akan kita sampaikan dalam rilis ya. Waktunya kapan? Saya tidak bisa pastikan kalo dalam waktu delay takutnya meleset,” terangnya pada wartawan.
Kompolnas sebelumnya juga meminta Polri dapat bertindak profesional dalam mengusut dugaan penggelapan dan pengalihan saham PT Exploitasi Energi Indonesia (PT EEI) oleh dua petinggi PT Sinarmas.
“Kompolnas berharap penyidik yang melakukan lidik/sidik kasus yang dilaporkan saudara Andri Cahyadi dapat melakukan lidik/sidik secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan bantuan scientific crime investigation,” tutur Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pada wartawan.
Poengky menegaskan, kepolisian mesti mengabarkan perkembangan penanganan kasus tersebut secara rutin. Dia juga menyarankan kepada pelapor untuk segera meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polri jika merasa mendapatkan ancaman.
“Pelapor juga dapat melaporkan kepada LPSK dan meminta bantuan perlindungan. Apalagi kasusnya sudah dilaporkan ke kepolisian, sehingga dapat menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi keselamatan pelapor dan keluarganya,” tegas Poengky.
Sebelumnya, kuasa hukum Sinarmas Sekuritas, Hotman Paris Hutapea buka suara terkait dengan laporan tersebut. Pengacara kondang itu memberikan bantahan atas tuduhan yang beredar di media sosial tersebut.
“Indra Widjaja tidak ada kaitan apapun atas berkurangnya saham Andri Cahyadi di PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) yang semula 53% pada 2015 saat ini menjadi 9%,” ujar Hotman Paris, dalam keterangan resmi pada awak media, Rabu (16/3/2021). (ibl/msb)