IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Tiga orang saksi yang akan diperiksa di antaranya merupakan kader Partai Demokrat.
Mereka yakni, Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat, Paul Vius; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam, Kelawing Bayau; dan Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah.
“Hari ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (31/3).
Sedangkan 10 saksi lainnya yang juga akan diperiksa yakni, Kabag Perekonomian Pemkab PPU, Durajat; staf bagian Perekonomian PPU, Hery Nurdiansyah; Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie; kuasa pengurus perizinan, Tedy Aries Atmaja; dan Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto.
Selanjutnya, Camat Sepaku PPU, Risman Abdul; pensiunan PNS, Listiani Lubis; Kasi Sarpras SMP pada Disdikpoira PPU, Mujadir; dan Kasi Sarpras SD pada Disdikpoira PPU, Andi Herman.
KPK berharap para saksi menghadiri pemeriksaan yang digelar oleh tim penyidik di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2020-2021.
Mereka di antaranya sebagai penerima suap yakni, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Edi Hasmoro.
Selain itu, Kabid Dinas Pendidikan, Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan sebagai pemberi suap yakni, Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta. Sebelum ditetapkan tersangka, mereka telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1) lalu. (ydh)