IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memulihkan keuangan negara dari kasus korupsi.
KPK menyatakan bakal mengejar aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi hingga ke luar negeri.
“Untuk itu pencarian aset para tersangka dilakukan dimana pun berada, termasuk tentu di luar negeri jika memang ada data dan informasi dugaan keberadaan kepemilikan para pelaku dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).
Dia menyebut, KPK sudah bekerjasama dengan banyak penegak hukum negara lain. Kerja sama dengan negara lain memudahkan lembaga antirasuah melacak hingga menyita aset pelaku korupsi yang berada di luar negeri.
Ali menegaskan, dalam penindakan, KPK tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi, melainkan juga memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun upaya mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset juga dilakukan,” kata dia.
Diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengendus banyaknya uang hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri.
Dia mendapatkan informasi ini dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud mengatakan uang itu masih bisa dinikmati pelaku korupsi secara leluasa. Mahfud meminta para penegak hukum menindaklanjuti hal tersebut.
“Laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri,” kata Mahfud melalui telekonferensi, Jumat 4 Maret 2022.