IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Penahanan Itong diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 21 Maret 2022 hingga 19 April 2022.
“Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/3).
Selain Itong, KPK juga memperpanjang penahanan dua tersangka yang lainnya, yakni Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan;dan Direktur PT Soyu Giru Primedika (SGP) Hendro Kasiono.
Di sisi lain, KPK juga menyatakan tetap akan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi guna kepentingan penyidikan.
“Pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka IIH dan kawan-kawan dimaksud,” jelas Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Tak sendiri, Itong ditetapkan tersangka bersama Panitera Pengganti, Hamdan; dan Direktur PT Soyu Giru Primedika (SGP) Hendro Kasiono.