IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bebasnya terpidana korupsi wisma atlet, Angelina Sondakh pada Rabu (2/3) kemarin. Angelina sempat menjalani hukuman selama 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hukuman ini termasuk yang paling berat dijalani selama ini oleh terpidana korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, bebasnya terpidana korupsi setelah menjalani hukuman dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak korupsi, ataupun mengulangi perbuatan korupsi.
“Para pelaku korupsi yang telah selesai menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/2).
Lebih lanjut, KPK berharap para mantan narapidana korupsi dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada. Karena perbuatan rasuah yang dilakukan oleh siapapun akan berimbas kepada semua pihak.
“Tidak hanya berimbas pada diri sendiri sebagai pelaku, akan tetapi juga tentu terhadap keluarganya, kerabat, dan lingkungan sekitarnya,” kata Ali.
Oleh karena itu, kedepannya KPK tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi namun juga lebih fokus tentang bagaimana pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali pada negara. Ini juga sebagai bagian efek jera.
Upaya ini melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/ Labuksi maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
“Guna mensupport kerja (KPK), sejak pada proses penyelidikan maupun penyidikan dan penuntutan hingga persidangan perkara korupsi,” tandas Ali. (ydh)