Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tanggapi Bebasnya Angelina Sondakh Usai Jalani Hukuman
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tanggapi Bebasnya Angelina Sondakh Usai Jalani Hukuman
HeadlineHukum

KPK Tanggapi Bebasnya Angelina Sondakh Usai Jalani Hukuman

Farih
Farih Published 03 Mar 2022, 16:00
Share
2 Min Read
Angelina Sondakh saat dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur Rabu
Angelina Sondakh saat dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (2/3). Foto: YouTube.com.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bebasnya terpidana korupsi wisma atlet, Angelina Sondakh pada Rabu (2/3) kemarin. Angelina sempat menjalani hukuman selama 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hukuman ini termasuk yang paling berat dijalani selama ini oleh terpidana korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, bebasnya terpidana korupsi setelah menjalani hukuman dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak korupsi, ataupun mengulangi perbuatan korupsi.

“Para pelaku korupsi yang telah selesai menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/2).

Lebih lanjut, KPK berharap para mantan narapidana korupsi dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada. Karena perbuatan rasuah yang dilakukan oleh siapapun akan berimbas kepada semua pihak.

“Tidak hanya berimbas pada diri sendiri sebagai pelaku, akan tetapi juga tentu terhadap keluarganya, kerabat, dan lingkungan sekitarnya,” kata Ali.

Oleh karena itu, kedepannya KPK tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi namun juga lebih fokus tentang bagaimana pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali pada negara. Ini juga sebagai bagian efek jera.

Upaya ini melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/ Labuksi maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

“Guna mensupport kerja (KPK), sejak pada proses penyelidikan maupun penyidikan dan penuntutan hingga persidangan perkara korupsi,” tandas Ali. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Angelina Sondakh, kpk, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SML Sinar Mas land Sinar Mas Land Beri Pelatihan Usaha Ratusan UMKM Indonesia
Next Article IMG 20220303 WA0068 Mengusik Kerinduan Akan Tenis Meja Usai Konflik Berkepanjangan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?