IPOL.ID – Perkara kasus merek dagang yang dilaporkan istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Sandi Purnamasari, terhadap Putra Siregar disetop Mabes Polri. Namun, pihak kuasa hukum Juragan 99 belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Hal tersebut, disampaikan oleh Pengacara Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Arman Anies bahwa pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99, Sandi Purnamasari terhadap Putra Siregar.
“Mengenai laporan dari Mbak Sandi selaku pelapor yang laporkan Putra Siregar itu sampai saat ini kami belum dapat info apakah perkara dihentikan atau perkara itu masih berjalan. SP2HP belum kami terima sebagai pelapor,” tutur Arman kepada wartawan di J99 Corp Tower, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/3).
Dia menjelaskan, pihaknya juga belum mendapat kepastian hukum soal perkara itu.
“Jadi sampai saat ini belum ada kepastian hukum itu dihentikan atau tidak,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Gilang memastikan hingga saat ini, tidak ada laporan terhadap dirinya maupun istrinya di Kepolisian.
“Jadi pihak Kepolisian salah memberikan berita dan sudah diklarifikasi. Belum ada laporan untuk saya dan istri,” ujarnya.
Sebelumnya Kepolisian menyatakan bakal menghentikan penyidikan kasus merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99, Sandi Purnamasari terhadap Putra Siregar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan bahwa perkara itu tidak cukup bukti setelah pengusutan dilakukan sejak laporan dibuat Agustus 2021.
“Rabu, 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan,” terang Gatot kepada wartawan, Selasa (22/3).
Perseteruan yang berujung pelaporan itu terkait merek dagang, berawal saat istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.
Laporan itu dibuat pada 13 Agustus 2021 dan teregister dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun melakukan pengusutan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Hingga, kasusnya naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.
Selama penyidikan, ditemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham Desember tahun lalu yang menyatakan bahwa permohonan banding Putra Siregar diterima dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari (2022), kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” ujarnya.
Dalam perkara itu, kubu Juragan 99 menilai terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. (ibl/msb)