Perkara di PN Tangerang sendiri merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali, dimana Ahmad Ghozali cs., diduga telah melakukan perusakan, penyerobotan, pemalsuan dokumen dan telah menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain. Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim lahan seluas 2 Ha di pantai utara Tangerang itu adalah miliknya yang sudah dibeli terlebih dahulu dengan status girik.
Pada perkara itu, Tonny Permana menegaskan bahwa dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan Ahmad Ghozali diduga mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu dan akta jual beli (AJB) tahun 2011.
Buntut dari perseteruan itu, pihak Ahmad Ghozali mengajukan gugatan tingkat pertama di PTUN Serang. Gugatan pun dimenangkan Kantor Pertanahan Kab. Tangerang & Tonny Permana.
Tak sampai di situ, pada tingkat banding hingga kasasi, Kantor Pertanahan Kab. Tangerang & Tonny Permana kembali menang dalam perkara TUN terkait validitas SHM. Bahkan saat ini, PK dari pemohon Ahmad Ghozali juga ditolak MA.