Sementara, kuasa hukum Tonny Permana, Hema A M Simanjuntak menuturkan, ditolaknya PK oleh MA itu memperkuat kasasi yang sudah inkracht. “Kami sangat bersyukur & berterimakasih sekali kepada MA karena masih ada keadilan dinegara ini yang melindungi hak-hak warga negara,” tukasnya.
“Oleh sebab itu tanah milik masyarakat termasuk Pak Tonny Permana dengan dasar SHM wajib dilindungi negara dari tindakan penyerobotan, perusakan & perampasan oleh pihak-pihak manapun. Apalagi jika sampai tanah SHM yang sah tersebut telah dijual dan beralih kepada masyarakat oleh pihak-pihak yang belum jelas dasar kepemilikannya, tentunya sangat menghawatirkan jika dibiarkan,” tandas Hema.
Putusan MA itu juga, menurutnya, menjadi satu kabar baik dalam perkara perdata di PN Jakarta Utara maupun di PN Tangerang.
“Kami optimis akan memenangkan perkara perdata yang paralel sedang berjalan juga, karena pengadilan-pengadilan TUN sudah menyatakan sertifikat Tonny Permana tidak tergoyahkan sudah terbukti secara formil atau secara prosedural dan tak ada cacat hukum,” katanya.