Dia menambahkan, dalam sidang perdata, pihaknya menyajikan fakta tuk melawan perbuatan pihak yang membuat akta jual beli di atas tanah milik orang lain tanpa mengecek bahwa lahan itu telah tersertifikat. Seharusnya, Ahmad Ghozali menggugat penjual yang menjual tanah menggunakan girik di atas tanah bersertifikat hak milik dari orang lain dan tidak bertanggungjawab.
“Kalau bertanggung jawab harusnya sipenjual yang menggunakan girik hadir dong (dipersidangan) pertahankan giriknya, tetapi faktanya enggak pernah muncul. Tentu kita bakal lampirkan sebagai bukti tambahan kebenaran prosedural, penerbitan SHM sudah terbukti kuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang Kota pekan lalu dengan agenda pemeriksaan Budi Nurtjahyono selaku, saksi ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully menanyakan soal peningkatan status kepemilikan lahan dari Letter C dan Girik menjadi sertifikat.
Budi menjawab, hal itu memang dimungkinkan sesuai dengan peraturan, girik atau bukti lainnya hanya sebatas bukti awal sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 ayat 1 huruf K. Selain itu, Budi menjelaskan kepada Hakim bahwa suatu girik harus diperiksa terlebih dahulu apakah benar berasal dari Kantor Pajak Bumi. (ibl/msb)