IPOL.ID – Warga yang dirugikan atas pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari) bakal melakukan aksi penutupan jalan tol penghubung wilayah Depok dengan Jakarta Selatan itu.
Penutupan jalan tol tersebut akan dilakukan Fabri Usman, 47, warga setempat, mewakili ahli waris juga pemilik tanah pada Senin (28/3).
Kuasa Hukum Ahli Waris/Pemilik Tanah, Fabri Usman, Djamaludin Koedoeboen menjelaskan, sebagai pemilik sah atas tanah warga setempat yakni Fabri Usman mewakili ahli waris dan pemilik tanah yang juga kliennya itu, (tanah) telah digunakan sebagai Jalan Tol Depok-Antasari.
“Ini harus diluruskan terkait Hak Kepemilikan Tanah 6 orang warga seluas 3,6 hektar yang digunakan untuk Jalan Tol Desari. Bukti surat SHM dan Girik, tercatat sebagai pemilik sah tanah kliennya tersebut,” kata Djamaludin pada wartawan di Jakarta, Kamis (24/3).
Selain itu, sebelumnya pihaknya juga telah menyurati beberapa pihak, seperti Kementerian ATR BPN, Pemda DKI, BPN Jaksel, PT Jasamarga, dan PT Citra Wasputoa selaku pengelola Jalan Tol Desari tersebut.