IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah telah menerjunkan tim khusus guna mencari data dan informasi terkait peredaran produk impor yang dilabeli produk lokal.
“Setelah dibentuk pada Jumat (25/3) lalu, tim ini telah menyebar di berbagai wilayah antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (28/3).
Diketahui, tim ini dibentuk berdasarkan instruksi Jaksa Agung kepada jajarannya, Kamis (23/3) lalu, untuk menggelar operasi intelijen yustisial terkait peredaran produk impor yang dilabeli produk lokal. Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) sementara, tim yang baru dibentuk ini telah menemukan beberapa komoditas barang impor yang disinyalir menggunakan label atau merek dalam negeri.
“Ditemukan beberapa komoditas barang impor dalam pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD, serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan. Seperti alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi atau baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan,” ungkap Sumedana.