“Akibat dari barang-barang temuan tersebut, dapat menekan harga komoditas dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal sehingga produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri. Hal tersebut dapat menghambat atau menganggu pertumbuhan ekonomi terlebih lagi di masa pandemi Covid-19,” jelas Sumedana. Lebih jauh, dia juga juga menyatakan bahwa Kejaksaan dan Ditjen Bea dan Cukai akan berkolaborasi dengan membentuk tim gabungan untuk mengurangi impor ilegal.(ydh)
