IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa ketentuan saf salat dapat kembali dirapatkan. MUI menyampaikan ini usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan COVID-19.
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada uzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, uzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Sebelumnya, pemerintah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum, seperti pesawat terbang dan kereta api.
Kini, duduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen yang tertuang dalam SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian. Begitu pula dengan aktivitas olahraga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton.