IPOL.ID – KAI Commuter menghapus kebijakan jaga jarak tempat duduk penumpang KRL. Langkah ini merupakan bentuk penyesuaian terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terbaru.
“KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022,” demikian penjelasan KAI Commuter di akun Twitter resminya, Rabu (9/3/2022).
KAI Commuter menjelaskan, SE Kemenhub tersebut mengatur soal kapasitas penumpang kereta api di Jakata, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan rute Yogyakarta-Solo. KAI Commuter menyebut kapasitas penumpang ditingkatkan dari 45 persen menjadi 60 persen.
“Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas,” jelas KAI Commuter.
Kini KAI Commuter telah mencabut stiker tanda atau marka jaga jarak di bangku penumpang. Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak.
Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada,” imbuh KAI Commuter.
Meski demikian KAI Commuter tetap mengimbau penumpang KRL untuk disiplin dengan marka berdiri. KAI Commuter menegaskan marka berdiri tetap diberlakukan.
“Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub,” lanjut KAI Commuter.