“OJK seharusnya keluarkan statement dong, jangan diam saja. Kalau kita bicara batas waktu putusan kasasi 315 hari sejak putusan di tingkat pertama, masih lama banget. Sekarang antara pemegang polis, ada yang mau langkah hukum sendiri, ada yang nunggu pasif, kita ini berceceran. Sangat rentan misalnya ada yang mau memanfaatkan,” keluh dia.
Di sisi lain, dia juga meminta hakim mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening yang kini dalam tahapan kasasi. Harapannya, agar WanaArtha Life bisa beroperasi lagi, sehingga dapat melakukan pengembalian dana pada para nasabah atau pemegang polis.
“Jangan dilupakan banyak nasib masyarakat diputuskan nantinya. Ada juga lansia, yang kondisi sakit juga banyak, ada yang menabung seluruhnya di WanaArtha Life. Kalau saya lihat, rekening WanaArtha Life disita seluruhnya, tidak bisa beroperasi,” sebutnya.
Pemegang polis WanaArtha Life lainnya, Stephanie mengatakan hal senada. Dia berharap, pengadilan kasasi memberikan keputusan memihak ke nasabah. Dia dan nasabah WanaArtha Life lainnya sudah membuktikan bahwa polis yang mereka miliki sah secara hukum.