“Kami juga membeli produk asuransi WanaArtha Life itu karena label OJK. Untuk kasus investasi bodong kan tidak ada label OJK. OJK juga sempet bilang, kalau beli produk investasi yang ada label OJK. Ternyata, ada label OJK juga tidak aman,” ungkap nasabah yang berprofesi sebagai guru itu.
Setahu dia, OJK memiliki fungsi untuk mengawasi, memeriksa, dan memastikan bahwa perusahaan di bawah OJK berjalan sesuai dengan regulasi OJK. Jika ada prosedur yang salah dilakukan oleh WanaArtha Life maka seharusnya OJK dapat mencegahnya sejak awal. Sejurus perusahaan pun diyakininya bakal memperbaikinya.
Satu hal pasti, kata dia, harus ada perlakuan adil dan solusi yang diberikan kepada para nasabah WanaArtha yang hanya beli produk asuransi saja. “Solusinya tetap harus real ada pengembalian dana. Karena Indra Kenz disita, robot trading disita, uangnya kemana? Ya dikembalikan dong ke yang berhak, pemilik yang sah,” ucapnya.
Sementara, kalangan Dewan juga bersuara terhadap hal senada. Anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy memastikan pihaknya sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan OJK terkait masalah WanaArtha ini. Menurut dia, seharusnya pemblokiran rekening dibatalkan, sehingga uang nasabah dapat dikembalikan.