“Kembalikan saja uang nasabah, selesaikan persoalan kalau diblokir. Harusnya dibuka, dikembalikan ke nasabah,” tukas Vera di kesempatan berbeda.
Komisi XI DPR menurutnya, sudah mengimbau dan meminta agar OJK menyelesaikan kasus WanaArtha.
“Nah, OJK bilang masih dalam tahap pemeriksaan, tapi kita tunggu saja seperti apa hasilnya. Apalagi di pengadilan sudah menang secara hukum, tinggal kita lihat tindaklanjutnya,” terangnya.
Pihaknya mengaku akan terus menekankan ini pada OJK untuk membantu menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Bahkan hal ini akan diingatkan lagi saat ada pemilihan dewan komisioner OJK nanti.
“Kita tuntut mereka agar kasus ini diselesaikan dengan cepat, karena kan sebentar lagi demisioner yang lama (OJK). Bukan berarti persoalan di OJK yang lama akan hilang, tidak. Secara institusi harus tetap bertanggung jawab untuk ikut menyelesaikan kasus tersebut,” sebut Vera.
Hal serupa disampaikan Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto, semua pihak, sambung dia, seharusnya menghormati keputusan pengadilan, termasuk Kejaksaan. “Jadi dalam hal ini blokir-blokirnya itu harus segera dibuka oleh Kejaksaan,” katanya.