Wihadi memandang peluang WanaArtha memperoleh investor tetap terbuka. Terlebih WanaArtha ini sudah dinyatakan pengadilan tidak ada kaitan pidana dengan kasus Jiwasraya.
“Tentunya nasabah juga harus dibayar kalau memang sudah jatuh tempo, jadi ada kepastian hukum di sini (untuk WanaArtha) dan kepastian hukum terhadap nasabah juga,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menambahkan, kasus yang dialami WanaArtha Life ini semestinya menjadi gambaran bagi OJK mengetatkan pengawasannya. “Kan ini di bawah OJK, OJK harus konsen lebih terhadap asuransi,” tutup dia. (ibl/msb)