IPOL.ID – Pemerintah melakukan akselerasi proses operasional Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) agar proses pendirian lembaga baru tersebut bisa segera direalisasikan.
“Memang amanat UU tentang IKN menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun,” kata Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).
Rencana pembangunan ibu kota baru Photo : vstory Wandy lebih jauh memastikan, pemerintah sudah memikirkan bagaimana supaya proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat.
Karena itu, kata dia, dalam UU No 3 tahun 2022 tentang IKN telah diatur dengan rinci proses transisinya.
“Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4,” ujarnya.
Wandy menjelaskan, proses pendirian lembaga baru, terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan biasanya butuh waktu.
Mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.
Dia lantas mencontohkan pembentukan Kantor Staf Presiden, yang butuh waktu 3-4 bulan untuk bisa dioperasikan sepenuhnya.
“Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian. Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan,” kata Wandy.
Pada kesempatan itu, Wandy juga memastikan Kantor Staf Presiden bersama Bappenas bakal terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draf aturan turunan UU IKN, yakni Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
“Pokoknya kami akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN. Sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika Pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting, supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024,” pungkasnya.