“Sebenarnya ini tahap akhir, karena lebih dari 80 orang warga itu sebelumnya sudah menerima dengan ikhlas dan membongkar bangunan sendiri. Sedangkan sisanya 23 orang warga tersisa sudah kita tawarkan kompensasi, mulai dari rusun sampai uang pindah. Tetapi mereka masih menolak,” bebernya.
“Karena itu, lewat sosialisasi ini kita mau mendengarkan masukan dari mereka, kita mau diskusikan. Tapi mereka tak hadir,” katanya.
Sementara, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mahludin mengatakan, lahan yang terletak di Pancoran Buntu 2 itu merupakan aset negara.
Sehingga pemulihan aset, sambung dia, harus segera dilakukan guna menghindari kerugian negara. Sebab, diketahui, warga yang kini menghuni lahan seluas 44.869 meter persegi itu sudah dimanfaatkan warga sejak belasan tahun silam.
“Harapan saya supaya warga bisa menyadari bahwa itu adalah aset negara. Ini dapat atensi dari kejaksaan supaya nanti tidak ada kerugian negara yang lebih besar,” ujar Mahludin.
Dalam sosialisasi itu juga dihadiri jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, Jaksa Pengacara Negara (JPN), Tim Recovery Aset Pertamina, serta Satpol PP DKI Jakarta. (ibl/msb)