Sedangkan sejumlah anggota KSP Indosurya berharap proses hukum terhadap HS, pendiri KSP Indosurya tidak menghentikan upaya pembayaran kewajiban kepada kreditur. Mereka mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Henry Surya yang mendirikan KSP.
Kalangan anggota menilai, meski dicicil, dana mereka tetap konsisten dibayar pengurus koperasi tersebut. SR, SLY, dan Steven mengaku, selama ini, meski nominal pembayarannya kecil, namun pembayaran tetap diterima.
Ketiganya mengatakan, selama ini ada itikad baik dari KSP dalam memenuhi putusan PKPU.
Steven, warga Tangerang yang juga anggota KSP Indosurya mengatakan, dengan ditahannya HS oleh Bareskrim maka kontradiktif dengan PKPU.
“Kalau putusan PKPU kan jelas homologasi. Seperti kita ketahui, dana dibawah Rp 500 juta mereka sudah terima cicilan hampir 50 persen. Memang, yang dananya Rp 500 juta sampai Rp 1,99 miliar agak sedikit terhambat, tapi mereka (Indosurya) lagi proses jual asset,” ujarnya.
Namun, tetap saja dirinya mengaku khawatir dengan putusan pengadilan. Jika nantinya pengadilan memutuskan semua asset akan dikembalikan ke anggota, maka hal itu akan baik. Jika berkaca pada pengalaman kasus sebelumnya seperti penipuan umroh First Travel, dan kasus Cipaganti, semua asset disita negara jadi membuatnya pesimis. (ibl/msb)