1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
– Pelanggan telah vaksin COVID-19 minimal dosis kedua.
– Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. khusus bagi pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
– Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya orang tua dampingi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Syarat Naik KA Lokal
– Pelanggan wajib vaksin minimal dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
– Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
– Pelanggan yang tidak yang sudah vaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dengan membatalkan tiketnya.