Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidik Koneksitas Jebloskan Tersangka Baru Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penyidik Koneksitas Jebloskan Tersangka Baru Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD ke Penjara
Headline

Penyidik Koneksitas Jebloskan Tersangka Baru Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD ke Penjara

Iqbal
Iqbal Published 29 Mar 2022, 21:46
Share
2 Min Read
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menahan Kolonel Czi (Purn) CW AHT ke Ruang Tahanan Puspomad, Jakarta Selatan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) Tahun 2013-2020.

Kali ini, Korps Adhyaksa tersebut menahan Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku mantan Kepala Badan Pengelola TWP AD.

“Tersangka CW AHT ditahan berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (29/3).

Dikatakan, tersangka CW AHT akan ditahan di Ruang Tahanan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Guntur, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka Korupsi di Kabupaten Mempawah
Periksa 3 Saksi, KPK Masih Dalami Korupsi dan TPPU Pejabat Bea dan Cukai
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Mempawah Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PU

“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad,” kata Sumedana.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Kolonel Czi (Purn) CW AHT sebagai tersangka karena diduga tersangkut korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Dalam kasus tersebut, tersangka CW diduga pernah menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang. Tersangka CW juga diduga menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi
Iqbal 29 Mar 2022, 21:46
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Walikota Bangga Kota Bogor Dijadikan Lokasi Finis Tim JKW
Next Article Kalah Lagi 1-5, Korsel Memang Terlalu Tangguh bagi Timnas Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo, dan GM Utut Adianto secara resmi membuka JAPFA Fide Rated International Chess Tournament 2025. Foto/bam
Olahraga

JAPFA Fide Rated International Chess 2025: Diikuti 376 peserta dari 28 Provinsi dan 9 Negara

Hukum
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus
10 May 2025, 13:32
NewsNusantara
Penerimaan CPNS Kabupaten Manokwari Akomodir 80 Persen OAP
10 May 2025, 16:58
Hukum
Terkait Pidana Dugaan Suap, Masyarakat Anti Korupsi Akan Laporkan Pemilik Sugar Group Companies Gunawan Yusuf, Ny. Lee, Ketua MA Agung Sunarto, dkk, ke-KPK
10 May 2025, 17:41
HeadlineOlahraga
Hajar Bali United 3-0, Persija Nangkring di Posisi 6 Klasemen Liga 1
10 May 2025, 22:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?