IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) merespons video viral pernikahan beda agama yang berlangsung di sebuah gereja, Kota Semarang.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyatakan pihaknya sudah mengklarifikasi soal pernikahan beda agama tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
Ternyata, pernikahan beda agama seperti yang heboh di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” katanya dikutip pada Kamis (10/3/2022).
Dia mengatakan bahwa di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 Ayat 1 aturan itu menyebut perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” ujarnya.
“Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU perkawinan masih berlaku,” kata Zainut menambahkan.
Zainut mengajak masyarakat untuk melihat soal pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, perkawinan adalah peristiwa sakral dalam kehidupan, sehingga tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” ucap politikus PPP tersebut.
Sebelumnya viral di media sosial tayangan foto-foto viral peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang. Sang mempelai perempuan beragama Islam, sementara mempelai laki-laki beragama Katolik.
Pernikahan Beda Agama yang Viral di Semarang Tidak Sah, Ini Penjelasan Kemenag
