Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pernikahan Beda Agama yang Viral di Semarang Tidak Sah, Ini Penjelasan Kemenag
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pernikahan Beda Agama yang Viral di Semarang Tidak Sah, Ini Penjelasan Kemenag
HeadlineNasional

Pernikahan Beda Agama yang Viral di Semarang Tidak Sah, Ini Penjelasan Kemenag

Farih
Farih Published 10 Mar 2022, 09:05
Share
2 Min Read
Pernikahan beda agama di Semarang
Pernikahan beda agama di Semarang (Foto: Ist)
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) merespons video viral pernikahan beda agama yang berlangsung di sebuah gereja, Kota Semarang.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyatakan pihaknya sudah mengklarifikasi soal pernikahan beda agama tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

Ternyata, pernikahan beda agama seperti yang heboh di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” katanya dikutip pada Kamis (10/3/2022).

Dia mengatakan bahwa di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 Ayat 1 aturan itu menyebut perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” ujarnya.

“Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU perkawinan masih berlaku,” kata Zainut menambahkan.

Zainut mengajak masyarakat untuk melihat soal pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, perkawinan adalah peristiwa sakral dalam kehidupan, sehingga tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” ucap politikus PPP tersebut.

Sebelumnya viral di media sosial tayangan foto-foto viral peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang. Sang mempelai perempuan beragama Islam, sementara mempelai laki-laki beragama Katolik.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenag, news, pernikahan, pernikahan beda agama, semarang, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan FotoIG Warga DKI Gugat ke MK, Minta Jabatan Anies Diperpanjang
Next Article bank dki Laba Bank DKI Tumbuh 25,27% Jadi Rp727,36 Miliar di 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Headline
Kisah Menginspirasi Mbah Mardi, Berusia 103 Tahun Tetap Semangat Menuju Tanah Suci
14 May 2026, 14:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?