IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fintech peer to peer (P2P) lending pada Januari 2022 mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar Rp1,26 triliun atau tumbuh 93,8 persen secara tahunan.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, saat ini masih berlangsungnya tren pertumbuhan outstanding pinjaman industri tekfin pendanaan bersama (P2P lending) atau pinjaman online resmi berizin OJK.
Mengacu pada statistik OJK Desember 2021, outstanding industri sebesar Rp 29,88 triliun. “Artinya, pada Januari 2022 sisa utang ini telah menembus Rp 31,14 triliun atau tumbuh hampir dua kali lipat secara tahunan dibandingkan Januari 2021 yang ketika itu sebesar Rp 16,07 triliun,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (4/3/2022).
Apabila melihat tren outstanding bulanan sepanjang tahun lalu, nilainya tercatat belum pernah turun sama sekali atau masih dalam tren menuju puncak maksimal. Hal ini terbilang wajar, menilik industri tekfin P2P lending merupakan industri jasa keuangan yang masih muda, karena baru mulai mendapatkan aturan resmi OJK sejak 2016.
Sepanjang tahun lalu, industri yang diramaikan oleh 103 pemain (96 konvensional dan tujuh syariah) ini menyalurkan Rp 155,97 triliun, menghubungkan sekitar 103 juta pemberi pinjaman (lender) dan lebih dari 297,8 juta entitas peminjam (borrower).
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut potensi total penyaluran pinjaman industri sepanjang 2022 bisa sebesar Rp 220 triliun atau tumbuh 50 persen (yoy).
Hal ini karena proyeksi pertumbuhan setiap pemain masih terbuka lebar, baik dari para pemain pinjaman produktif untuk UMKM, sampai pemain pinjaman perorangan dengan skema dana tunai atau bayar tunda.