IPOL.ID – Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Modusnya polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal polisi. Kepolisian mencokok dua tersangka yakni Yusuf Daiman, 41, bersama isterinya YS, 40, di kawasan Setiabudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kini polisi telah menetapkan Yusuf Daiman sebagai tersangka. Dia memastikan bahwa tersangka Yusuf bukan anggota Polri. Hal itu dipastikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan tersangka tidak dapat menunjukkan bukti sebagai anggota polisi.
“Sudah jadi tersangka atas kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 1 miliar,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Senin (7/3).
Sebelum ditangkap, sambung kabid, tersangka YD hendak mengunjungi sebuah Bank di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (4/3). Tersangka diketahui bakal bertemu dengan korban yakni Rizky Pria Lesmana, 34, di lokasi itu. Pasca bertemu, korban mengaku akan mentransfer uang senilai Rp 1 miliar.