“Korbannya atas nama Risky Pria Lesmana sebagai Direktur PT Mega Rizky Mandiri (RMR). Akibat tindak pidana ini korban rugi Rp 500 juta,” ungkapnya.
Korban diketahui tengah terlibat pembuatan proyek rest area di sejumlah ruas jalan tol. Kali pertama, tanggal 18 Februari 2022, korban dan tersangka Yusuf bertemu di Hotel V Jl. Soepomo, Tebet. Saat itu, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Komjen yang berdinas di Mabes Polri.
Saat itu, korban dijanjikan oleh tersangka mendapatkan bantuan dana hingga Rp 20 miliar. Namun, syaratnya korban harus mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. “Tersangka janjikan korban bisa dapat dana Rp 20 miliar dengan syarat korban sanggup transfer Rp 1 miliar sebagai dana stand by,” ujarnya.
Zulpan menambahkan, tersangka juga menjanjikan korban akan mendapatkan 1 unit mobil Toyota Fortuner sebagai kendaraan proyek. Namun, korban kembali diwajibkan mengirimkan uang Rp 35 juta sebelum mobil tersebut diserahkan.
“Jadi korban membuat janji dengan tersangka bertemu di Bank Mandiri Duren Sawit dengan alasan tanda tangan MoU,” terangnya.