Zulpan mengungkapkan, dalam melakukan aksinya tersangka Yusuf dibantu oleh istrinya berinisial YS. Kedua tersangka merupakan residivis atas kasus penipuan. Tersangka Yusuf pernah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2010, terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.
“Tersangka YS residivis pada tahun 2020 lalu dan telah menjalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu,” tegasnya.
“Hasil pemeriksaan kita membuktikan bahwa tersangka bukan anggota polri. Yusuf menggunakan seragam Polri untuk yakinkan korban bahwa tersangka sebagai pejabat di Kepolisian dan memiliki dana besar untuk membantu proyek dijanjikan,” tambah dia.
Atas kejadian itu, para tersangka baik YD dan YS, keduanya dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan. “Sejak tadi malam keduanya sudah ditahan di Polda Metro Jaya,” tutupnya. (ibl)