IPOL.ID – Polisi menyatakan telah memeriksa Youtuber Erwin Laisuman terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Kemarin ada E yang kita periksa, dia ada di Medan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Tim penyidik Bareskrim Polri yang terbang ke Medan juga ikut melakukan pemeriksaan terhadap Erwin.
“Sudah diperiksa di Medan,” ujar Whisnu.
Adapun Erwin Laisuman diduga merupakan salah satu mitra aplikasi Binomo yang diperoleh dari pengembangan pemeriksaan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dittipideksus Bareskrim sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erwin pada Selasa (8/3/2022). Namun dia mangkir.
Sedangkan terkait kasus penipuan Binomo, penyidik telah menangkap dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Bareskrim Polri juga terus melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kesuma atau Indra Kenz. Hal ini dilakukan pasca penetapan tersangka terhadap Indra Kenz atas kasus Binomo.
Terbaru, 1 unit mobil mewah jenis sport merek Ferrari milik Indra Kenz yang disita Bareskrim Polri. Untuk proses penyidikan, mobil berwana hitam abu-abu les merah itu diamankan di gudang Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
“Saat ini memang ada diamankan di gudang Dit Reskrimsus Polda Sumut, satu unit mobil mewah milik IK,” kata Kepala Bidang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (10/3/2022).
Sebelumnya Bareskrim Polri menyegel dan menyita barang bukti aset berupa 2 unit rumah milik tersangka Indra Kens. Tindakan ini dilakukan atas kasus perjudian dan atau penipuan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rumah tersebut masing-masing berada di Jalan Cemara Asri/Jalan Blueberry No 88i, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan di Jalan Cemara Asri Seroja 2, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
“Saat ini Tim Pideksus Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik tersangka Indra Kenz,” kata Hadi.
Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, saat jumpa pers pada Rabu, 9 Maret 2022, menyatakan, dalam kasus ini Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Atas pasal berlapis yang disangkakan, Indra Kenz terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.