IPOL.ID – Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka dugan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
“Masih ditahan, pasti (diperpanjang masa tahanannya),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Untuj diketahui, masa penahanan 20 hari pertama Indra berakhir pada 17 Maret 2022. Nah, jika selama batas waktu tersebut penyidikan belum juga menuntaskan maka masa penahanan dapat diperpanjang untuk 40 hari lagi seperti termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Whisnu menambahkan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21. “Kan belum P21,” ucapnya.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menambahkan, perpanjangan masa penahanan kedua dilakukan hingga 25 April 2022. “Sudah diperpanjang hingga 25 April,” ujarnya.
Indra dipersangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Polisi masih terus gencar melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik Indra. Total aset yang akan disita total senilai Rp 57,2 miliar. Sedangkan aset yang disita baru Rp 43,5 miliar.
Beberapa aset yang disita polisi yakni dua unit mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara. Kemudian rumah di Medan dan tanah yang akan dibangun menjadi rumah mewah di kawasan Alam Sutera, Tangerang.