Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz
HeadlineHukum

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz

Farih
Farih Published 23 Mar 2022, 16:40
Share
2 Min Read
Indra Kenz mengenakan seragam tahanan. Foto Merdeka.com
Indra Kenz mengenakan seragam tahanan. Foto: Merdeka.com
SHARE

IPOL.ID – Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka dugan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

“Masih ditahan, pasti (diperpanjang masa tahanannya),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Untuj diketahui, masa penahanan 20 hari pertama Indra berakhir pada 17 Maret 2022. Nah, jika selama batas waktu tersebut penyidikan belum juga menuntaskan maka masa penahanan dapat diperpanjang untuk 40 hari lagi seperti termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Whisnu menambahkan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21. “Kan belum P21,” ucapnya.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menambahkan, perpanjangan masa penahanan kedua dilakukan hingga 25 April 2022. “Sudah diperpanjang hingga 25 April,” ujarnya.

Indra dipersangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Polisi masih terus gencar melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik Indra. Total aset yang akan disita total senilai Rp 57,2 miliar. Sedangkan aset yang disita baru Rp 43,5 miliar.

Beberapa aset yang disita polisi yakni dua unit mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara. Kemudian rumah di Medan dan tanah yang akan dibangun menjadi rumah mewah di kawasan Alam Sutera, Tangerang.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: indra kenz, masa penahanan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 158 Kanopi Baja Ringan Toko HN Furniture Terbang Timpa Guru dan Murid di Jalan Pahlawan Revolusi
Next Article satu 2 156 Dukung Inklusivitas Penyandang Disabilitas, Bank Mandiri Kembali Gelar Program Mandiri Sahabat Disabilitas Tanah Air

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
08 May 2026, 23:11
Headline
Siap-Siap! Westlife Bakal Guncang GBK Januari 2027, Catat Jadwal War Tiketnya
08 May 2026, 22:11
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?