IPOL.ID – Politikus Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama.
Azis ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam pada Selasa kemarin.
Azis tiba di Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa pagi, pukul 09.42.
“Berdasarkan pemeriksaan kemarin, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP ancaman 9 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Azis Samual sebelumnya dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi di kasus pengeroyokan Haris Pertama ini. Azis Samual diperiksa setelah polisi mendapatkan keterangan lima tersangka.
“Hasil pemeriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan kemarin seorang saksi atas nama AS,” katanya.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka. Hingga saat ini Azis Samual masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Ketua Umum DPP KNPI mengalami pengeroyokan di depan Rumah Makan Garuda di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022. Dia mengalami luka di bagian wajah akibat pemukulan benda tumpul.
Kurang dari 1×24 jam polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan. Namun dua orang lainnya buron. Hingga hari ini dua orang yang buron itu telah menyerahkan diri. Polisi menyebut para pengeroyok Haris merupakan debt collector.
Tapi Haris Pertama mengaku tak pernah punya utang. Dia pun menduga mereka hanya orang suruhan. Haris juga mengatakan tidak kenal dengan Azis Samual.
Politikus Golkar Azis Samual Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
