Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Pastikan Densus Kantongi Bukti Tetapkan Dokter Sunardi Tersangka Terorisme
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polri Pastikan Densus Kantongi Bukti Tetapkan Dokter Sunardi Tersangka Terorisme
HeadlineHukum

Polri Pastikan Densus Kantongi Bukti Tetapkan Dokter Sunardi Tersangka Terorisme

Farih
Farih Published 12 Mar 2022, 14:30
Share
2 Min Read
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Fotonstagram Divhumas Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: nstagram Divhumas Polri)
SHARE

IPOL.ID – Pihak Polri memastikan Tim Densus 88 Anti Teror memiliki bukti untuk menetapkan dokter Sunardi sebagai tersangka kasus terorisme.

Dokter Sunardi meninggal dunia usai ditembak saat dilakukan penangkapan di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (9/3/2022).

“Densus 88 ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu melalui proses ya. Status sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (12/3/2022).

Densus 88 telah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atau tersangka dan para narapidana yang telah ditangkap terlebih dahulu.

Dengan begitu penanganan kasus terorisme tentu berbeda dengan kasus pidana lainnya.

“Karena kasus tindak pidana terorisme ini merupakan kejahatan yang luar biasa, extraordinary crime. Jadi, Densus 88 atau penyidik Densus menetapkan seseorang sebagai tersangka ini prosesnya bukan pendek, tentu panjang dan bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup,” urainya.

Untuk itu, Densus 88 menangkap objek atau sasaran ini bukan sasaran biasa. Namun, pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana terorisme yang bisa saja melakukan perlawanan atau membahayakan petugas maupun masyarakat.

“Tentu, sebagai pelaku tindak pdiana terorisme bisa saja melakukan perbuatan yang di luar dugaan petugas,” ucap dia.

Ramadhan menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Sunardi, Densus 88 mengambil upaya paksa dengan tegas dan terukur karena tersangka melawan dengan menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas.

Setelah menabrak dua mobil petugas, anggota naik di bak belakang double cabin Strada milik tersangka, Namun tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri atau zigzag hingga menyerempet mobil masyarakat yang melintas.

“Dengan situasi tersebut dianggap bisa membahayakan petugas dan masyarakat sekitar, maka petugas menembak tersangka dari belakang dan mengenai punggung atas serta pinggul kanan bawah,” katanya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: densus, dokter sunardi, Polri, teroris
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi gempa bumi yang terjadi di wilayah sesar aktif di Indonesia. Foto: Ist Gempa M 5,3 Guncang Barat Daya Bayah Banten
Next Article Kondisi rumah warga yang rusak akibat diterjang angin kencang di Kecamatan Paliyan Gunungkidul Yogyakarta Jumat 11 Maret 2022. FotoBPBD Kabupaten Gunungkidul Angin Kencang Terjang Gunungkidul, 1 Warga Terluka

TERPOPULER

TERPOPULER
BSAD
Ekonomi

Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW
13 Jul 2026, 09:54
Nasional
Surplus Semen Harus Diselesaikan Tanpa Mengorbankan Industri
12 Jul 2026, 22:27
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?