IPOL.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk seminggu ke depan terhitung sejak 15 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022.
Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No 226 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Desease 2019 yang telah ditandatangani, Senin (15/3).
Pada level ini, masyarakat dibolehkan untuk melakukan kegiatan peribadatan dan keagamaan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas maksimal.
Lalu untuk aktivitas kegiatan di ruang terbuka yang dapat menimbulkan kerumunan massa juga masih dibatasi 75 persen dari kapasitas maksimal.
Namun, untuk tempat hiburan di dalam ruangan seperti bioskop masih dibatasi untuk menerima maksimal 70 persen pengunjung.
Lalu untuk aturan kegiatan di sektor sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan toko kelontong beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.